PENGAWASAN HUKUM PIDANA TERHADAP HAK PATEN DI INDONESIA

Reda Manthovani

Abstract


Abstrak
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Di Indonesia, penerapan hukum terhadap hak paten paten dimulai sejak masa penjajahan Belanda, yaitu waktu diberlakukannya Octrooiwet 1910 S. No. 33 yis S. 11 -33, SS. 22 – 54 yang mulai berlaku 1 Juli 1912. Salah satu unsur penting dari paten yaitu bahwa hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat eksklusif. UU Nomor 13 Tahun 2016 yang baru benar-benar akan melindungi inventor di kalangan mahasiswa dan usaha kecil menengah (UKM), dan Hak paten akan lebih didorong pada sumber daya genetik seperti mikroorganisme dan pengetahuan tradisional.
Kata Kunci: Octrooiwet, Hak Paten, UU No 13 Tahun 2016


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Djumhana, Muhammad dan R.

Djubaedillah. (2003). Hak Milik

Intelektual (Sejarah, Teori dan

Praketnya di Indonesia). Bandung:

Citra Aditya Bakti.

Maulana, Insan Budi. (1997). Sukses

Bisnis Melalui Merek, Paten dan

Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Rosenberg, Peter D. (1980). Patent Law

Fundamentals. USA: West

Publishing.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

tentang Wakaf

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001

beserta perubahannya Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2016

tentang Paten

Dokumen

Lohray, BB, et. al.. Countributory Patent

Infringement and The

Pharmaceutical Industry dalam

Journal of Intellectual Property

Rights Vol. 8. 2003.

Kementerian Riset Teknologi dan

Pendidikan Tinggi, Ringkasan UU

Nomor 13 Tahun 2016 tentang

Paten, Kemenristekdikti, Juli 2016

Halaman Website

https://hukumperdataunhas.wordpress.c

om/2016/10/04

http://nasional.kontan.co.id/news/ini-

dia-poin-yang-berubah-dalam-uu-paten-

baru

http://industri.bisnis.com/read/2016072

/12/569989/ruu-paten-

disahkan-ini-beberapa-

perubahan-penting




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors