Penyimpangan Perilaku Trading Influence Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Pengadaan barang dan jasa memiliki peran vital dalam pembangunan nasional, namun sering menjadi area rawan penyimpangan seperti praktik trading influence, yang merugikan keuangan negara, menghambat persaingan usaha sehat, dan menurunkan kepercayaan publik akibat kolusi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum pidana di indonesia tentang praktik trading influence dalam pengadaan barang dan jasa serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik trading influence dalam pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah praktik trading influence dalam pengadaan barang dan jasa merugikan keuangan negara, melemahkan daya saing industri, dan menurunkan kepercayaan publik, namun penegakan hukum terhadap praktik ini masih terkendala sulitnya pembuktian unsur pidana. Untuk mencegahnya, diperlukan penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, pendidikan hukum, penerapan teknologi informasi, serta pendataan rekanan dan pembagian proyek yang merata untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kata kunci: Hukum Pidana; Pengadaan Barang dan Jasa; Trading InfluenceFull Text:
PDFReferences
Ade Mahmud, D. R. (2024). Kriteria Trading in Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dan Kebijakan Kriminalisasinya. Jurnal USM Law Review, 237-249.
Basri, H. (2020). Implementasi Pengaturan Trading In Influence Dalam Pembaharuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan , 214-229.
Djamil, N. (2023). Trading in Influence: Modus Baru dalam Korupsi Indonesia. JAAMTER, 1(4), 294-304.
Eduard Awang Maha Putra, F. H. (2024). Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Peranannya dalam Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel. LEX RENAISSANCE, 179-202.
Indang Amadea Suistianisa, A. Y. (2023). Hukum Keperdataan dan Bisnis dalam Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa. Proceeding Legal Symposium. Proceeding Legal Symposium, 94-111. doi:https://doi.org/10.18196/pls.v1i1.91.
Muhammad Yusril Irza, N. S. (2020). Urgensi Pengaturan Trading in Influence sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Tatanan Hukum Pidana Indonesia. Halu Oleo Law Review, 219-238.
Nur Alam Bulu, W. M. (2022). Interpretasi Kasus Korupsi Jenis Trading in Influence Berdasarkan. Jurnal Kewarganegaraan, 3447-3457.
Prasetio, L. D. (2024). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Indonesia. The Prosecutor Law Review, 109-128.
Rumaday, M. A. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi . LEX Renaissan , 235-245.
Valentina, A. (2024). Langkah-Langkah Utama dalam Pencegahan Korupsi Membangun Integritas. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 167-180.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v6i1.3918
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)
Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207
Kompleks Masjid Agung Al Azhar
Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110