Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan pada Karya Sinematografi di Aplikasi TikTok yang Disebarluaskan tanpa Watermark

Saskia Nadya Ramadhani, Erna Susanti, Febri Noor Hediati

Abstract


Penelitian ini betujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik ciptaan karya sinematografi pada aplikasi TikTok dan bentuk pertanggungjawaban perdata pemilik akun TikTok terhadap penyebarluasan karya sinematografi tanpa watermark di aplikasi TikTok. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian yang berbasiskan ketentuan perundang-undangan dengan meneliti bahan Pustaka yang ada, yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: Pertama, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik ciptaan karya sinematografi pada aplikasi TikTok. Kedua, untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata pemilik akun TikTok terhadap penyebarluasan karya sinematografi tanpa watermark di aplikasi TikTok. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini ialah bahwa film yang dirilis pada platform Youtube dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai objek hak cipta, berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Lebih lanjut lagi, pengaturan watermark yang diterapkan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta sebagai informasi manajemen hak cipta, informasi elektronik hak cipta, dan sarana kontrol teknologi, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf a-b dan Pasal 7 Ayat (2) huruf a-f Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

 Kata kunci: Hak Cipta; Sinematografi; Tanda Air

Full Text:

PDF

References


Admin. Pengertian dan Fungsi Watermark. Diakses 15 Mei 2023. http://wpmula.com/glossary/pengertian-dan-fungsi-watermark/

Azheri, Busyra. (2012). Corporate Social Responsibility dari Voluntary Menjadi Mandotary. Jakarta: Raja Grafindo Perss

Bahar, Moch Syaeful. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Akibat Kesewenangan. Jurnal Legisia. Vol. 14 No. 22

Intan, Adilla Meytiara. (2022). Pelimpahan Wewenang Tindakan Medik dari Dokter kepada Perawat Berdasarkan Hukum Kesehatan (Studi Kasus Putusan No. 1167/Pid.B/2010/PN.Sda). Jurnal Hukum Kesehatan. Vol. 8 No. 1

Istanto, Sugeng. (2014). Hukum Internasional Cet. 2, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses 24 Desember 2023. https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab

M. D. Putra, 2021, Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Perspektif Pancasila. LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, Vol. 23 No. 2

Muhdar, Muhammad. (2017). Pedoman Penyusunan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Strata Satu (S-1). Fakultas Hukum Universitas Mulawarman: Samarinda

Ramadhan, M. Citra & Fitriani Dewi Siregar & Bagus Firman Wibowo. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Deliserdang: Universitas Medan Area Press

Rifaldo, Arif. (2024). Tanggung Jawab Penyedia Layanan Perbankan Terhadap Penyalahgunaan Data Nasabah Berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 UU PDP (Kasus Putusan 615/Pdt.G/2023/Pn Surabaya). Unes Law Review. Vol. 6 No. 4

Rusmawati. (2018). Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Pactum Law Journal. Vol. 1 No. 4

Social Blade. Diakses 27 Juli 2023. https://socialblade.com/youtube/channel/UCEfBiFTaxLT5Kxe-m6JS5iw

Sudjana & Elisantris G. (2016). Rahasia Dagang dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: CV. KENI Media

Tarmidzi. (2017). Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Islam, Vol. 15 No. 2




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v6i1.3434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats