Implementasi Perdagangan Emisi Karbon dalam Rangka Perwujudan Transformasi Indonesia Emas
Abstract
Perubahan iklim dunia yang diprediksi akan mengalami penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 81,96% di tahun 2045 menjadi permasalahan yang akan dihadapi dunia internasional termasuk Indonesia. Menipisnya ketersediaan hutan sebagai salah satu penghasil oksigen di negara maju menjadi sebuah peluang bagi Indonesia untuk melakukan perdagangan emisi karbon, salah satu caranya yakni meningkatkan pemanfaatan hutan mangrove yang memiliki nilai ekonomis. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik analisis data bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil pembahasan yang didapatkan antara lain: Pertama, regulasi dan konsistensi indonesia terhadap pelaksanaan perdagangan emisi karbon masih belum tercapai sehingga diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melakukan aksi mitigasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI no 7 tahun 2023. Kedua, implikasi perdagangan emisi karbon di Indonesia terhadap Indonesia emas 2045 terbukti menguntungkan yang mana jika pendapatan negara pertahunnya naik, maka pelaksanaan perdagangan emisi karbon akan menambah profit pendapatan negara dan emisi karbon akan bisa menjadi dana cadangan atau penyuplai kekurangan dari penurunan laju pendapatan.
Kata Kunci : Hutan Mangrove, Perdagangan Emisi Karbon, Sumber Pendapatan Negara.
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). “Ekonomi Indonesia Tahun 2022 Tumbuh 5,31 Persen”. Diakses pada Maret 2024 dari https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/02/06/1997/ekonomi-indonesia-tahun-2022-tumbuh-5-31-persen.html
Indonesia, Lembaga Penelitian. 2018. Potensi Cadangan dan Serapan Karbon Ekosistem Mangrove dan Padang Lamun Indonesia. Jakarta: LIPI.
Indonesia. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendapatan Desa.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irama, Ade Bebi. (2019). Potensi Penerimaan Negara Dari Emisi Karbon: Langkah Optimis Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Info Artha, Volume 3 Nomor 2.
Jimly, A. (2004). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementrian Kehutanan. (2009). Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.30/Menhut-II/2009.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2016). Indonesia dan Uni Eropa Gelar Pekan Diplomasi Iklim. Diakses Maret 2024, dari https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/406
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Hukum Pidana Lingkungan Dilemahkan. Diakses Maret 2024, dari http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/home/index.php?page=detail_news&newsid=325#:~:text=Di%20UU%2032%2F2009%20menggunakan,lebar%20pada%20pelaku%20kejahatan%20lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Ekosistem Mangrove dan Aksi Iklim. Diakses Maret 2024, dari http://pojokiklim.menlhk.go.id/read/ekosistem-mangrove-dan-aksi-iklim.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Emisi Karbon.
Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan. Diakses 15 November 2021, dari https://www.menlhk.go.id/site/single_p
Krisnawati. (2017). Hutan Mangrove Memitigasi Perubahan Iklim. Media Brief. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan.
Lembaga Penelitian Indonesia. (2018). Potensi Cadangan dan Serapan Karbon Ekosistem Mangrove dan Padang Lamun Indonesia. Volume 3, Nomor 2.
Masitoh, Siti. (2024). “Pendapatan Per Kapita Indonesia Tahun 2023 Meningkat, Kini Capai Rp 75 Juta”. Kontan.co.id, 28 Okt 2024. Diakses pada Maret 2024 dari https://nasional.kontan.co.id/news/pendapatan-per-kapita-indonesia-tahun-2023-meningkat-kini-capai-rp-75-juta
Mudiyarso, D., Arifanti, V.B., Mulia, F., Windardi, A.C. (2020). Ekosistem Mangrove dan Aksi Iklim. Pojok Iklim. 13 Mei 2020. http://pojokiklim.menlhk.go.id/read/ekosistem-mangrove-dan-aksi-iklim.
Siagian, A. W., & Arifin, A. H. (2023). PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE MELALUI VALUASI EKONOMI JASA KARBON SEBAGAI UPAYA PERTAMBAHAN PENDAPATAN NEGARA. Kajian, 27(2), 111-125.
Sugiharta, A., Karlina, E., Suyadiputra, N., Chandrawinata, N., dan Oegroseno, A.H. (2020). Pentingnya Keanekaragaman Hayati Ekosistem Mangrove. Pokok Iklim, 10 Juni 2020. Diakses Maret 2024, http://pojokiklim.menlhk.go.id/read/pentingnya-keanekaragaman-hayati-ekosistem-mangrove
Suparmoko. (2006). Panduan dan Analisis Valuasi Ekonomi Sumberdaya Lingkungan: Konsep, Alam dan Metode Perhitungan dan Aplikasi. Jogjakarta: BPFE.
Suwarsih. (2013). “Manfaat Hutan Mangrove Jenu Tuban dari Sisi Penilaian Ekonomi”. Ekologia: Jurnal Ilmiah Ilmu Dasar dan Lingkungan Hidup. Vol. 13, No. 2.
Suzana, B. O. L., Timban, J., Kaunang, R., & Ahmad, F. (2011). Valuasi Ekonomi Sumberdaya Hutan Mangrove Di Desa Palaes Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara. Agri-Sosioekonomi, 7(2), 29-38.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v5i3.3042
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)
Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207
Kompleks Masjid Agung Al Azhar
Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110