Urgensi Pengaturan Minimum Percentage Kader Disabilitas dalam Partai Politik sebagai Upaya Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas

Jeremiah Jung Liah, Rakhmad Bagus Setiawan

Abstract


Sebagai negara dengan sistem demokrasi, Indonesia harus menjamin perlindungan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi terhadap seluruh kelompok termasuk hak politik bagi para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, menggunakan hak pilih, dan dipilih. Namun, partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu masih kurang, sehingga diperlukan suatu rumusan untuk mendongkrak partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu yakni melalui persentase minimum penyandang disabilitas dalam partai politik. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dan kontestan penyandang disabilitas dalam Pemilu masih kurang. Hal tersebut ditunjukkan dari jumlah pemilih penyandang disabilitas yang jauh dari total daftar pemilih tetap dan jumlah kontestan penyandang disabilitas Pemilu yang hanya berjumlah 35 hingga 40 orang dari 7.968 calon legislatif yang terlibat. Dengan demikian diperlukan kebijakan persentase minimum untuk mendorong partisipasi pemilih dan kontestan penyandang disabilitas dalam Pemilu. Kebijakan partisipasi minimum telah diberlakukan terlebih dahulu bagi kader Perempuan pada tahun 2003 melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan berhasil meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu, sehingga ketika kebijakan ini diberlakukan bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan partisipasinya dalam Pemilu. Adapun minimum persentase bagi kader disabilitas dalam partai politik haruslah berjumlah 15 persen, sebagai bentuk perwakilan dari persentase penyandang disabilitas di wilayah asia tenggara.

 Kata kunci: Minimum Percentage; Pemilihan Umum; Penyandang Disabilitas

Full Text:

PDF

References


Anam, Khoirul. (2011). Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Inti Media. Hlm. 194.

Agusta, R. (2020, November 24). Dewi Nilai Pemberlakuan Kuota Keterwakilan 30% Sangat Pengaruhi Perempuan Dalam Pemilu. Bawaslu RI. diakses dari https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dewi10nilai-pemberlakuan-kuota-keterwakilan-30-sangat-pengaruhi-perempuandalam-pemilu#top

Arniti, N. K. (2020, Agustus 17). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal IlmiahmDinamika Sosial, 4(2), 329-348. http://journal.undiknas.ac.id

Andhika, R. L. (2019). Pemodelan Kebijakan Publik: Tinjauan dan Analisis Untuk Risalah Kebijakan Pemerintah (Public Policy Modeling: Overview and Analysis For Government Policy Brief). Jurnal Riset

Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, (2)1, 22-35. https://doi.org/10.36087/jrp.v2i1.45.

Anonim. (2021). Data Pemilih Disabilitas di Indonesia Dinilai Kacau. Republika. diakses dari https://www.republika.id/posts/20985/data-pemilih-disabilitasdi-indonesia-dinilai-kacau.

Anonim. (2016). Cari tahu 9 prinsip pemerintah yang baik menurut MTI. Merdeka. diakses dari https://www.merdeka.com/pendidikan/cari-tahu-9-prinsippemerintah-yang-baik-menurut-mti.html.

Anonim. (2019). Daftar Caleg Disabilitas Pemilu 2019. Perludem. diakses dari https://perludem.org/2019/02/04/caleg-perempuan-disabilitas-danmasyarakat-adat-sebagai-alternatif-untuk-tak-golput/20190203-daftarcaleg-disabilitas-pemilu-2019/.

Anonim. (2023). WSIS Forum 2023 Bahas Ketimpangan Akses Penyandang Disabilitas. diakses dari http://www.liputan6.com/amp/5236682/wsisforum-2023-bahas-ketimpangan-akses-penyandang-disabilitas.

Basniwati, A. D., & Nugraha, L. G. (2019). Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu. Jurnal Kompilasi Hukum. 4(2), 26-36.

Gandhawangi, S. (2023). Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dimulai dari Pendataan. Kompas. diakses dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/03/pemberdayaanpenyandang-disabilitas-dimulai-dari-pendataan.

Hakim, L., & Kurniawan, N. (2021). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869–897. https://doi.org/10.31078/jk1847.

Indonesia. Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2003) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Indonesia. 2016 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Indonesia. (2017) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lestari, A. P & Santoso, A. (2022). Pelayanan Publik Dalam Good Governance. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, (2)1, 14-23. https://media.neliti.com/media/publications/3037-ID-tidak-mampu-bertanggung-jawab-dalam-hukum-pidana-dan-pengaturannya-di-masa-menda.pdf

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group. Hlm 136-177.

Pratama, P. D. et al. (2022, Desember). Analisis Formulasi Kebijakan Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, (13)2, 136-150.https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap/article/download/14717/10124.

Pranata, A. Y. K. et al, Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu. Jurnal Konstruksi Hukum, (4)3, 287-293. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8046.287-293.

Putri, Z. (2018). Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019 Sebanyak 1,2 Juta Orang.

Detik. diakses dari https://news.detik.com/berita/d4345289/kpu-pemilihdisabilitas-di-pemilu-2019-sebanyak-1-2-juta-orang.

Rorie, E. A. (2013, Juli) Tidak Mampu Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana Dan Pengaturannya Di Masa Mendatang. Jurnal Lex Crimen, (2)3, 14-23. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/2422/1957.

Suroso. (2009, Juni). Pemilu dan Ide-Ide Dasar Good Governance Dalam UUD

Pasca Amandemen Ke-IV. Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Hukum

Universitas Wisnuwardhana, 11(1), 80-94.

Sakanti Irwan, A. Y., Otto, S. S., & Utami, R. (25 Oktober 2013). Accessible Elections for Persons with Disabilities in Five Southeast Asian Countries. International Foundation For Electoral Systems, 1-136. https://www.ifes.org/publications/accessible-elections-persons-disabilities-five-southeast-asian-countries.

Sinaga, H. A & Desiandri, S. Y. (2024, Februari). Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas Terhadap Masalah HAM Di Indonesia. Jurnal Sains dan Teknologi, (5)3, 967-973. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2387

Tamtomo, A..B., dkk. (2018). INFOGRAFIK: Serba-serbi Caleg DPR RI Peserta

Pileg 2019 dalam Angka, Kompas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/09/21/09113201/infografik-serbaserbi-caleg-dpr-ri-peserta-pileg-2019-dalam-angka.

Rengganis, S. M. V. et al. (1 November 2021). Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Electoral Governance, Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, (3)1, 116-137. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.355.

Ramadhan, A. dan Krisiandi. (2023, November 11). KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 9.917 Caleg Akan Perebutkan 580 Kursi DPT. diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/15204901/kpu-tetapkan-daftar-calon-tetap-9917-caleg-akan-perebutkan-580-kursi-dpr.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v6i1.2825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats