Metode dan Faktor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BPKP Jakarta
Abstract
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memiliki kewenangan (BPKP) untuk melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Pada saat ini belum terdapat pembakuan mengenai metode penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan memahami proses dan factor penetapan metode kerugian keuangan negara oleh BPKP Deputi Investigasi Jakarta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan multiple case study dengan tujuan untuk eksplorasi dan rekonstruksi “apa saja”, "mengapa" dan "bagaimana" faktor-faktor penting yang diperlukan sebagai dasar penetapan metode penghitungan kerugian negara pada kasus pengadaan barang/ jasa. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penerapan metode penghitungan kerugian keuangan negara dapat mengonstruksi pelaksanaan audit investigative agar lebih efektif dan efisien.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus barang/jasa yang dilakukan oleh BPKP terdiri dari metode total loss, metode net loss, dan metode real cost. Penetapan metode tersebut dipengaruhi faktor hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan keuangan negara, faktor tempus kasus, faktor risiko atas hasil audit, faktor nilai manfaat barang/jasa, faktor penghitung nilai manfaat, dan faktor tingkat prestasi pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Full Text:
PDFReferences
Adam, I., & Fazekas, M. (2018). Are emerging technologies helping win the fight against
corruption in developing countries?. Background Paper 21. Oxford, UK: Pathways for
Prosperity Commission.
Astuti, C. A., & Chariri, A. (2015). Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan
Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika
dan Bisnis).
Della Porta, D. (2017). Anti-corruption from below: Social movements against corruption in
late neoliberalism. PACO – Partecipazione e Conflitto, 10 (3)
Huberman, A.M dan M.B. Miles. (2022). The Qualitative Researchers Companion. Sage
Publications Inc. California.
Ifan, Lubis. 2023. Kewenangan BPKP dan Kejaksaan dalam Penentuan Unsur Kerugian
Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Diktum, Volume 2 (3), 75
– 83.
Kamayanti, A. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi: Pengantar Religiusitas
Keilmuan. Jakarta Selatan: Yayasan Rumah Peneleh.
Lutfi, Muchtar et all. (2023). Pengaruh Audit Forensik, Audit Investigatif dan Professional
Judgment terhadap pengungkapan Fraud pada Kantor BPKP Perwakilan Sulawesi
Selatan. Volume 6 (2). 459 – 478. SEIKO : Journal of Management & Business.
Norris, J. M., Plonsky, L., Ross, S. J., & Schoonen, R. (2015). Guidelines for reporting
quantitative methods and results in primary research. Language Learning, 65(2), 470-
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (2017). Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. (2014). Jakarta
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnd.
(2020). Manado.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8/Pid.SusTPK/2020/PN.DKI. (2020).
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9/Pid.SusTPK/2020/PN.Pal. (2020).
Palu.
Metode dan Faktor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BPKP Jakarta
Satotom Sukamto, Fitria (2022). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Melakukan Audit Investigasi Guna Menentukan Kerugian Keuangan Negara.
Jurnal Wajah Hukum, Volume 6 (1), 174-185 DOI 10.33087/wjh.v6i1.292.
Sabam P Munthe, Andre. 2018. Analisis Pemaknaan Perhitungan Kerugian Negara Oleh
BPKP Dalam Tindak Pidana Korupsi. Universitas Hasanuddin Makassar.
Sumarto, S., & Rahadian, Y. Evaluasi Penerapan Metode Penghitungan Kerugian Negara
Dalam Membantu Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal ASET (Akuntansi
Riset), 12(1), 117-129.
Stake, Robert E. The art of case study research. sage, 1995.
Tuanakotta. (2018). Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Salemba Empat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (2003).
Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (2001). Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (1999). Jakarta.
Walton, G. (2013). Is all corruption dysfunctional? Perceptions of corruption and its
consequences in Papua New Guinea. Public Administration and Development, (33),
-190
Yin, R. K. (2011). Applications of case study research. sage.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Visitors
View My Stats