Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia

Bambang Heri Supriyanto

Abstract


Abstrak – Artikel ini membahas tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999. Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanyadikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. Pokok permasalahan dalam artikel ini adalah:bagaimana penerapan hukum  pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, Lembaga manakah yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia, apakah sarana penyelesaian yang dipakai dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, serta bagaimanakah prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi Manusia. Kesimpulan dari permasalahan yang di bahas adalah Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana. Sebab pada hakekatnya pengadilan pidana juga mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bersifat khas adalah bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia berkaitan dengan kesepakatan internasional. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayah Indonesia yaitu melalui pengadilan Ad Hoc apabila waktu terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia sebelum Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut setelah Undang-undang ini maka diselesaikan melalui pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut sebelum Undang-undang ini dapat juga diselesaikan melalui alternatif penyelesaian yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Hak Asasi Manusia menurut prinsip Islam tidak dapat terlepas dari Al Qur’an dan As Sunnah karena dari kedua sumber tersebut menjadi suatu kaidah-kaidah petunjuk dan bimbingan bagi seluruh umat manusia. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah  penelitian normatif, dimana akan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata Kunci – Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Indonesia

 

Abstract This article discusses the enforcement of human rights in Indonesia based on Law No. 39 of 199. The authors chose this title because until now, law enforcement, especially related to human rights in Indonesia is still less than the maximum mainly due to the current State of Indonesia still in the transition zone which is still marked by legal uncertainty. The main problem in this article are: how the application of the law on human rights violations, the Institute Which prosecute human rights violators, whether the means of settlement which is used in cases of human rights violations in Indonesia, as well as how the principles of Islamic law on Human Rights. The conclusion of the issues discussed is the application of the law to human rights violations in Indonesia is guided by the Law No. 26 of 2000 on Human Rights Court, where in the Act called on an ad hoc court used to prosecute human rights violators in Indonesia. Institution who prosecute the violators of Human Rights is the Ad Hoc Human Rights, which no different to ordinary courts, particularly criminal court. Cause, essentially criminal courts also prosecute violations of human rights that is typical is that of human rights violations related to international agreements. To resolve the case of human rights violations that occur in Indonesia is through the courts if the timing of the Ad Hoc Human Rights violations before Law No. 26 of 2000 on Human Rights Court, and if the violation of Human Rights after this Law then resolved through a court of Human Rights and if the violation of Human Rights before this Act can also be resolved through an alternative solution, namely through Commission the truth and Reconciliation Commission established by the Act.Human Rights in accordance with the principles of Islam can’t  be separated from the Qur'an and sunnah because of these two sources into a rules instructions and guidance for all mankind. The methodology used in this research is normative, which will use a descriptive study with normative juridical approach, based on the legislation in force.


Keywords – Law Enforcement, Human Rights, Indonesia


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN : 2356-0185

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA