Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Merek Dagang pada Petani Durian di Dusun Munung, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Fahrul Fauzi, Suparjo Sujadi, Dessy Eko Prayitno, Soefianto Soetono

Abstract


Candimulyo dipilih sebagai lokasi program pengabdian masyarakat mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu wilayah penghasil durian terbesar di Indonesia. Varian durian dan semangat berdagang serta membudidayakan durian di wilayah tersebut menjadi peluang besar apabila dikelola secara baik. Salah satu cara memberikan nilai tambah untuk pemasaran durian tersebut adalah dengan memberikan merek atas produk yang dijual. Namun mayoritas petani belum familiar dengan perlindungan hak kekayaan intelektual padahal sejatinya kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah atas produk yang dijual oleh para petani tersebut. Program penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk menanamkan dan alih pengetahuan terkait kekayaan intelektual guna menjadikan masyarakat di wilayah Candimulyo melek hukum kekayaan intelektual sehingga dapat menggerakkan dan menciptakan iklim ekonomi modern dan maju baik bagi profesi petani. Metode yang digunakan adalah penyelenggaraan penyuluhan terkait hak kekayaan intelektual dan memfasilitasi pendaftaran merek. Atas program ini, masyarakat sangat antusias memahami penyuluhan dan sebagai bentuk fasilitas yang diberikan tim pelaksana pengabdian masyarakat adalah pendaftaran salah satu merek terpilih yakni Sentra Kebun Durian Candimulyo. Penyuluhan dan fasilitasi merek dagang ini diharapkan menjadi langkah awal optimalisasi hak kekayaan intelektual bagi petani.

Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pengabdian Masyarakat, Merek, Candimulyo


Full Text:

PDF

References


Baihaqi, W. M., Prima, C., & Widianto, N. P. (2021). Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas. Society : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.37802/society.v2i1.176.

Effendi, N. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Journal of Social and Economics Research, 4(2). https://doi.org/10.54783/jser.v4i2.57.

Kecamatan Candimulyo Pemkab Magelang. (2013, November 4). Profil Kecamatan Candimulyo. Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Koran Pelita. (2022, September 22). Tim Pengabdi FHUI Melakukan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Petani di Desa Surodadi Magelang. Koran Pelita.

Musyafa, M. (2015). Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 5(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v5i1.2108.

Suparjo, Prayitno, D. E., Fauzi, F., & Soefianto. (2022). Mengenal Potensi Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat dan Profesi Petani. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2022.

Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual (8th ed.). Sinar Grafika.

Wibawa, S. (2017). Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat). In Rapat Perencanaan Pengawasan Proses Bisnis Perguruan Tinggi Negeri. Ristekdikti.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jpm.v5i3.2132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

 

Web Analytics

View My Stats