Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Produk Halal di Kabupaten Pandeglang

Verni Yuliaty Ismail, Anna Roswiem, Dedy Suseno

Abstract


Kabupaten Pandeglang memiliki sekitar 1000 Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dimana diantara UMK yang memproduksi makanan dan/atau minuman masih terdapat UMK yang tidak memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki Sertifikat Halal. Ruang lingkup sertifikasi halal berlaku untuk semua kategori, termasuk untuk usaha berskala mikro dan kecil yang menghasilkan barang atau jasa. Universitas YARSI bermaksud memberikan solusi terhadap permasalahan para pelaku UMK di Kabupaten Pandeglang yang masih belum memahami tentang produk halal dan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pembekalan dilaksanakan melalui edukasi dan simulasi tentang produk halal dan tata cara untuk mendapatkan Sertifikat Halal. Hasil dari kegiatan PKM ini yaitu terjadi peningkatan pengetahuan para peserta terkait pengetahuan tentang produk dan proses sertifikasi halal. Hal ini dapat terlihat dari peningkatan nilai pre-test dan post-test tentang pengetahuan peserta terhadap materi edukasi dan simulasi yang diberikan. Pelaku UMK di Kabupaten Pandeglang telah memahami pentingnya pemahaman tentang produk halal pada produk yang mereka hasilkan dan perjualbelikan. Terjadi peningkatan kemampuan peserta untuk melakukan proses pengajuan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kata kunci: Halal Produk, Sertifikasi Halal, UMK


Full Text:

PDF

References


Agustina, Y dkk. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1 (2), 139-150. http://dx.doi.org/10.17977/um078v1i22019p139-150.

Badak Pos. (2021). Pembekalan Sertifikasi Halal UMKM di Pandeglang. Pembekalan Sertifikasi Halal UMKM di Pandeglang | Badak Pos.com.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag RI (2020). Alur Proses Sertifikasi Halal. http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi

Gunawan, S dkk. (2020). Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo Menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban. SEWAGATI, 4 (1), 14 – 19. DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j26139960.v4i1.6446.

Khairunnisa, H., Lubis, D., Hasanah, Q. (2020). Kenaikan Omzet UMKM Makanan dan Minuman di Kota Bogor Pasca Sertifikasi Halal. AL-MUZARA’AH, 8 (2), 109 – 127. https://doi.org/10.29244/jam.8.2.109-127.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (2021) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Qomaro, G.W, Hammam, dan Nasik, K. (2019). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. Jurnal Pangabdhi, 5 (2), 137 - 142. DOI: https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6116.

Roswiem, A.P. (2015). Buku Saku Produk Halal Makanan dan Minuman. Jakarta. Republika.

Statistik Provinsi Banten (2021). Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2018. https://statistik.bantenprov.go.id/ekonomi/koperasi.

Undang-Undang Republik Indonesia (2014) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Yaqub, A.M. (2015). Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta PT Pustaka Firdaus.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jpm.v5i3.1430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

 

Web Analytics

View My Stats