Tinjauan Hukum Platform Digital Sapardi_ID Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas

Yayang Nuraini Zulfiani

Abstract


Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, artinya masyarakat Indonesia harus senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tentunya menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia serta seluruh masyarakatnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas melalui partisipasi aktif masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pada era revolusi 4.0 tentunya penting untuk senantiasa berkomunikasi dan berbagi informasi terhadap penyandang disabilitas. Karena jangkauan hukum dan pemerintah dalam rangka mensejahterakan penyandang disabilitas sangatlah terbatas, perlu adanya partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memahami dan membantu kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dalam rangka pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil dan sejahtera. Platform Digital Sapardi_ID menjadi media edukatif bagi masyarakat umum untuk memahami penyandang disabilitas sehingga masyarakat dapat belajar berkomunikasi dan menghargai Penyandang Disabilitas sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif secara deskriptif dengan sumber kepustakaan, survey lembaga dan survey mandiri, dengan hasil bahwa dalam implementasinya platform ini masih kurang menjangkau banyak pihak untuk berpartisipasi aktif serta masih perlu pengembangan program dan kerjasama dengan berbagai pihak.

Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Sapardi_ID, Platform, Edukasi


Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Fajar, J. (2017). Manajemen Media Massa. Yogyakarta: Buku Litera.Handoko, T. H. (2012). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

Kementrian Sosial Republik Indonesia. (2018). Data Penyandang Disabilitas. Retrieved from kemensos.go.id

Putusan MK Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009

Putusan MK Nomor 143/PUU-VII/2009

Putusan MK No. 16/PUU-VIII/2010

Pusdiklat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2021, Maret 03). Program Pelatihan Bahasa Isyarat. Retrieved from https://pusdiklat.perpusnas.go.id/berita/read/44/program-pelatihan-bahasa-isyarat

Sikula, A. F. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori. Ke Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas

Undang-Undang Dasar 1945

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas

Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD yang sudah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v3i1.931

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats