Sighat ta’liq sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Istri dalam Perkawinan Siri yang di Isbatkan

Asenda Hella Purwaninda(1),


(1) Universitas Terbuka
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran sighat ta’liq sebagai instrumen perlindungan hukum bagi istri dalam perkawinan siri yang kemudian disahkan melalui isbat nikah. Isu ini penting karena praktik perkawinan siri masih banyak terjadi dan kerap menempatkan istri pada posisi rentan akibat tidak adanya pengakuan hukum negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sighat ta’liq secara normatif diakui dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pernyataan bersyarat yang menimbulkan akibat hukum. Namun, dalam konteks perkawinan siri, kekuatan mengikatnya baru efektif setelah adanya putusan isbat nikah. Isbat nikah berfungsi sebagai prasyarat yuridis yang mengaktifkan keberlakuan sighat ta’liq dalam hukum positif, sehingga dapat menjadi dasar perlindungan dan pemenuhan hak keperdataan istri. Meski demikian, terdapat keterbatasan pengaturan normatif terkait penerapannya, khususnya dalam aspek kepastian hukum dan pembuktian. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan konstruksi normatif guna memperjelas kedudukan sighat ta’liq dalam sistem hukum nasional serta memperkuat perlindungan hukum bagi istri tanpa mengabaikan asas tertib administrasi perkawinan.

 

 Kata kunci: Hukum keluarga Islam; Isbat nikah; Perkawinan siri; Perlindungan hukum istri; Sighat ta’liq.


Full Text:

 Subscribers Only

References


Abshor, M. U. (2020). Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Agustin, M., Nurlaelawati, E., & Salim, A. (2024). Hukum Keluarga dan Perkawinan. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Aribbillah, I., Putra, N., Abdillah, Z. U. H., & Saiin, A. (2025). Legalitas dan Pengakuan Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Keluarga di Era Digital. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), artikel 1271. https://doi.org/10.55606/af.v7i01.1271

Asriani, A., & Haddade, A. W. (2025). Kedudukan taklik talak dalam pernikahan perspektif mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2), Article 19348. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19348

Darmawijaya, E., & Mahfuzah, N., (2025). Praktik ta’liq talak di Negeri Perak ditinjau menurut hukum Islam. El Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 1(2), 76–33. https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i2.7633

Farid, M., Torik, M., & Wijaya, S. (2025). Comparison of the law on pronouncing taklik talak according to the Kedah Enactment and the Compilation of Islamic Law. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 3(2), 85–98. https://doi.org/10.19109/elqonun.v3i2.31571

Fauzilla, F. (2025). Urgensi perjanjian ta’lik talak dalam KHI (studi kasus di Desa Pulo wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kota). El Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), Article 5307. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.5307

Febrianda, F., Siregar, M. A., & Zarzani, T. R. (2025). The urgency of regulation of sighat taklik talak to protect wives' rights in marriage from a positive legal perspective in Indonesia. International Journal of Synergy in Law, Criminal, and Justice, 2(1), Article 87. https://doi.org/10.70321/ijslcj.v2i1.87

Hasanudin. (2025). Kedudukan taklik talak dalam perkawinan ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Medina Te: Jurnal Studi Islam, 12(1), 1–145. https://doi.org/10.19109/medinate.v12i1.1145

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)

Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Khoirunissa, R., Achdiani, Y., & Nastia, G. I. P. (2025). Nikah Siri di Persimpangan Agama dan Negara: Solusi atau Masalah Baru?. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 7(1), artikel 10597. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v7i1.10597

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana

Maulana, Y. (2025). Urgensi dan konsekuensi pembacaan sighat taklik talak setelah akad nikah perspektif hukum Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 7–59. https://doi.org/10.52802/wst.v7i2.759

Naufal, M. M., Riza Fajrul Azhar, M., Alfajri Zein, R., Noviani, D., Fitri Yanti, F., Pangastuti, D., & Amanda Kurnia, F. (2025). Taklik talak in the perspective of Mazhab Zahiri, Fiqh Syafi’iyyah and Indonesian positive law: A comparative analysis and conceptual novelty. Jurnal Pendidikan Agama Islam Al Amin, 2(1), 100–110. https://doi.org/10.54621/pai.v2i1.375

Ni’ami, M. F. (2025). Islamic jurisprudence perspective in the practice of divorce due to taklik talak. al Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 11(2), Article 865. https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i2.865

Nastangin, N., & Huda, M. C. (2019). Urgensi sighat taklik talak dalam perkawinan sebagai upaya perlindungan hukum bagi perempuan perspektif maqasid syari’ah. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 4(2), 163–178. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.634

Nathasia, W., & Adriaman, M. (2025). Peran Pengadilan Agama dalam penetapan isbat nikah bagi perkawinan tidak tercatat. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(05). https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2444

Putri, E., Jamaluddin, J., & Shira Thani, S. (2025). Tinjauan yuridis terhadap pengabulan isbat nikah pada pasangan suami isteri yang melakukan nikah sirri (Analisis Putusan Nomor 0004/Pdt.P/2019.PA.Kkn dan Putusan Nomor 73/Pdt.P/2020.PA.Sgr). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18614

Rafiqi, R. (2018). Tinjauan hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan) terhadap kedudukan istri dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 169–177. https://doi.org/10.31289/jiph.v2i2.2072

Safrizal. (2023). Taklik talak dalam perspektif fiqh Syafi’iyyah dan hukum positif. Jurnal Al Mizan. https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.600

Soekanto, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-8). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sriono. (2023). Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Sukatma, S. P., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2025). Analisis wacana kritis: Tinjauan yuridis mengenai urgensi sighat taklik talak dalam perkawinan Islam di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2). https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38080

Sulaiman, M. (2025). Legalization of unregistered marriages: Policy response to nikah siri and the normalization of isbat nikah in Aceh. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(1), 233–264. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.213

Widiyaningrum, R. A., & Rofiah, K. (2025). Kesadaran hukum implementasi taklik talak dalam perkawinan. Jurnal Antologi Hukum, 5(1), 38–51. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v5i1.4582

Yusriyah. (2020). Melegalkan perkawinan siri dan perkawinan campuran melalui isbat nikah (studi di Kabupaten Banyumas). Alhamra Jurnal Studi Islam, 1(1), 69–80. https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9121




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v7i1.5277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats