Analisis Normatif Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Mutiara Maharani Dewi(1),


(1) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji keefektifan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan fasilitas kesehatan, dengan menggunakan studi kasus di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, pada tahun 2025. Pendekatan yang diterapkan adalah metode hukum normatif melalui perspektif yudisial, konseptual, dan komparatif guna menelaah penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mengacu pada Laporan Tahunan 2024 dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang mencatat 1.830 insiden kekerasan seksual di ruang publik—termasuk tiga kejadian di fasilitas kesehatan—terlihat adanya perbedaan mencolok antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa walaupun peraturan perundang-undangan telah menyediakan fondasi hukum yang solid, kelemahan dalam pengawasan internal, prosedur pelaporan yang kurang aman, serta tingkat pertanggungjawaban tenaga medis yang rendah membuat perlindungan hukum belum sepenuhnya berjalan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penerapan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, peningkatan peran komite etika, serta pembangunan sistem pelaporan yang lebih terbuka untuk menjembatani kesenjangan hukum antara norma dan pelaksanaannya di bidang kesehatan.

 

 Kata kunci: Hak Asasi Manusia; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum; Rumah Sakit; Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Full Text:

 Subscribers Only

References


Albin, I. (2020). Karakteristik Kasus Kekerasan Seksual Pada Perempuan di Blud Rumah Sakit Cut Meutia Berdasarkan Visum Et Repertum Periode Tahun 2018. Jurnal Kedokterann Dan Kesehatan Malikussaleh, 6(1), 66–77.

Amanda Tiara Putri., et al. (2025). Analisis Persepsi dan Sikap Mahasiswa Terhadap Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Profesi Dokter. Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, 12(1).

Andarusukma, Y., Suwandono, A., & Atmoko, W. D. (2020). Hubungan Pengetahuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dengan Kejadian Kekerasan di Wahana Pendidikan Klinis pada Dokter Muda di Surakarta. Smart Medical Journal, 3(2), 41. https://doi.org/10.13057/smj.v3i2.40753

Asfinawati, Reny Rawasita Pasaribu, & Saffah Salisa Az-zahro. (2022). Pedoman Pemaknaan Pasal Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 1, 1–146.

Candler, L. (2012). Kajian Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, 2012.

CEDAW. (1992). CEDAW General Recommendation No. 19: Violence against Women. UN Committee on the Elimination of Discrimination Against Women. https://www.refworld.org/sites/default/files/legacy-pdf/en/1992-0/453882a422.pdf (dikases pada 29 September 2025).

Chaerani Nur, N. (2025). Tindak Pidana Seksual Oleh Dokter: Tinjauan Hukum Pidana dan Etika Kesehatan. Jurnal Ilmiah Penelitian, Vol. VI(1 Juli).

Chan, S. E. dan M. L. (2018). A Patient’s Legal Protection As a Victim of Sexsual Harassment on Medical Services in Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 6(2).

Coelho, N., Neves, A., & Gregório, J. (2023). Physicians and nurses professional relationship with criminal investigation in dealing with survivors of sexual abuse : a scoping review. Health & Justice, 1–11. https://doi.org/10.1186/s40352-023-00235-8

Gani, J. A. (2025). Terungkap! Kronologi Lengkap Dokter PPDA Anestesi Perkosa Kerabat Pasien di RSHS Bandung, Motif hingga Hukuman. Republik Depok. https://depokraya.pikiran-rakyat.com/peristiwa/amp/pr-3299226792/terungkap-kronologi-lengkap-dokter-ppds-anestesi-perkosa-kerabat-pasien-di-rshs-bandung-motif-hingga-hukuman?page=all (diakses pada 27 September 2025).

Hergyana, F., Arumsari, A., Gamayani, U., & Dewi, M. M. (2025). Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Peserta Didik di RSUP Dr . Hasan Sadikin Bandung : Implementasi SOP dan Kolaborasi Multipihak. Dewan Pengawas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1285

Islam, F., Alvi, Y., Gautam, R., Shaikh, A., Panda, M., Thakur, A., Pathak, R., Sharma, V., & Jiloha, R. C. (2025). Sexual Harassment among Female Healthcare Workers , its Consequences and Barriers in Seeking Help in India ’ s Health Sector. Indian Journal of Community Medicine. https://doi.org/10.4103/ijcm.ijcm

Lailatul Fadillah Kamal, Ratih Aqila Wulandari, Fitri Oktavia Tobing, Suci Novianti Sinamo, Alcleandro Cahya Narendra, S. S. (2024). Etika Medis Dan Pancasila: Telaah Kasus Kekerasan Seksual Garut. Cendekia Pendidikan, 4(4), 4.

Lubis, A., & Sari, Z. M. (2023). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perlindungan Hak Korban Dan Penguatan Asas Non- Diskriminasi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(1), 618.

Mardianto, C. I., Widhiana Suarda, I. G., & Tanuwijaya, F. (2024). Analisis Kebijakan Pembuktian Kekerasan Seksual Secara Nonfisik. Jurnal Rechtens, 13(2), 199–210. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3083

Muhammad Kholil Ikhsan, Ahmad Yudianto, dan N. S. (2022). Prosedur Khusus Pelayanan Terpadu Forensik Klinik Korban Kekerasan Perenpuan dan Anak di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 02(01), 37–43.

Mulvihill, N. (2022). Professional authority and sexual coercion : A paradigmatic case study of doctor abuse. Social Science & Medicine, 305(February), 115093. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2022.115093

Nihayah, U., Wulandari, A., Maulidia, S., & Saykhoni, R. (2022). Menyoal Kesehatan Mental Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Bimbingan Konseling Islam & Kemasyarakatan, 4(4), 162–169. https://doi.org/10.19109/ghaidan.v6i1.10316

Niken Fernanda, Efi Lailatun Nisfah, Essa Hertiana, & Tasya Fatah Putri Irawan. (2025). Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1044–1047. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1268

Nur, M., Fadllilah, A., & Kunci, K. (2025). Analisis Yuridis Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS terhadap Pendamping Pasien di RSHS Bandung dan Hak Korban Perdata. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(2), 65–73.

Nurdiansyah, N., Azhara, A., Rahmawati, A., Putri, C., Rahmadi, F. D., Syahrofi, M. T., Abdilla, N., & Fatimatuzzahro, S. (2025). Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Praktik Medis: Studi Kasus Kekerasan Seksual Dokter Anestesi Terhadap Keluarga Pasien. Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 2(1), 429–437. https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.6124

Okonji, A. M., Ishola, A. G., Ayamolowo, L. B., & Femi-akinlosotu, O. M. (2024). Healers that hurt : a scoping review of media reports of cases of rape in healthcare settings. BMC Psychology, 1–18.

Perempuan, K. (2025). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Kasus Pemerkosaan terhadap Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin oleh Dokter Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran. Komnas Perempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-kasus-perkosaan-terhadap-keluarga-pasien-di-rs-hasan-sadikin-oleh-dokter-anestesi-program-pendidikan-dokter-spesialis-ppds-universitas-padjadjaran (diakses pada 27 September 2025).

Perempuan, Y. K. (n.d.). Kekerasan Seksual Bisa Terjadi Dimana Saja! Termasuk di Layanan Kesehatan! Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). https://ykp.or.id/kasus-kekerasan-bisa-terjadi-dimana-saja-termasuk-di-layanan-kesehatan/ (diakses pada 9 Oktober 2025)

Putra, R. R., Maileni, D. A., Tri, R., Bhakti, A., Sakti, I., Hukum, P. I., Huum, F., & Kepulauan, U. R. (2024). Kebijakan Hukum Pidan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Dokter Terhadap Pasien dan Keluarga Pasien di Rumah Sakit. Jurnal Petita, 6(1), 41–57.

Stöckl, H., & Sorenson, S. B. (2024). Violence Against Women as a Global Public Health Issue. Anual Review of Public Health, 277–294.

Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

WHO. (2003). Guidelines for medico-legal care for victims of sexual violence. World Health Organization. https://iris.who.int/server/api/core/bitstreams/67468e99-5b64-40d9-b68b-c0e55923f32e/content (diakses pada 29 September 2025).

Windasari, N., Syukriani, Y. F., & Tanzilah, S. (2020). Karakteristik Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Tipe A di Jawa Barat dan Sumatera Barat. 9(2), 218–224.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v7i1.5030

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats