Tumpang Tindih Ketentuan Sanksi Nepotisme bagi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Unsur Penyelenggara Negara di Indonesia

Jeremiah Jung Liah(1*), Riana Susmayanti(2),


(1) Universitas Brawijaya
(2) Universitas Brawijaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Repetisi larangan nepotisme dan ketentuan sanksi yang berbeda-beda bagi PNS pelaku nepotisme dalam UU No. 28 Tahun 1999, UU AP, PP No. 42 Tahun 2002, PP Manajemen PNS, PP No. 94 Tahun 2021, dan Permenpan RB No. 9 Tahun 2017 menyebabkan tumpang tindih hukum. Dalam UU No. 28 Tahun 1999, sanksi yang diatur adalah sanksi pidana/perdata, sedangkan UU AP, PP Manajemen PNS dan PP No. 94 Tahun 2021, sanksi yang diatur adalah sanksi administratif dan disiplin. Kemudian dalam PP No. 42 Tahun 2004 dan Permenpan RB No. 9 Tahun 2017, sanksi yang diatur adalah sanksi moral dan tindakan administratif. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, asas dan konseptual, penelitian ini menunjukkan akibat adanya tumpang tindih larangan dan sanksi nepotisme adalah terjadinya hiper regulasi dan ketidakpastian hukum terkait jenis sanksi yang akan digunakan, siapakah yang menegakkan sanksi, serta tidak terlaksananya kepastian hukum, sehingga dibutuhkan harmonisasi hukum. Melalui interpretasi menyelaraskan dan gramatikal, ditemukan sanksi perdata tidak memenuhi asas lex certa sehingga patut dihapuskan. Adapun sanksi yang didahulukan adalah sanksi administratif ringan, sanksi moral dan tindakan administratif, namun jika perbuatan nepotisme menyebabkan kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan, dan pelaku PNS mendapatkan keuntungan, dapat dijatuhi sanksi pidana sebagai diikuti sanksi administratif berat.

 

Kata kunci: Nepotisme; Pegawai Negeri Sipil (PNS); Sanksi


Full Text:

PDF

References


Anam, S., Amboro, P. Y., & Shahrullah, S. R., (2023). Sanksi Administratif sebagai Primum Remedium Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut. Perspektif Hukum, 22(1), 45–60. https://doi.org/10.30649/ph.v25i1.326.

Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). Disharmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab dan Solusi. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2025, Juni). Statistik Peraturan. https://peraturan.bpk.go.id/Statistik.

Banafanu, Y. L. (2024, Juli 4). KPK Duga Oknum Bappenda Kota Sorong Lakukan Praktik Suap. Antara News Papua Barat. https://papuabarat.antaranews.com/berita/47451/kpk-duga-oknum-bappenda-kota-sorong-lakukan-praktik-suap.

Fadhli, H., Sarip, S., Rohadi, R., & Rahman, R., (2023). Analisis Asas Lex Superior Dderogat Legi Inferior dalam Presidential Threshold dan Regent Threshold. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 123–135. https://doi.org/ 10.32534/djmc.v5i2.3174.

Fadlilah, M. N., Fauziah, S. S., & Achya, A. A. D. K. (2022). Tinjauan Yuridis mengenai Pertentangan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pasal 2 pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Asas Legalitas. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 505–514. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1790

Fajrussalam, H., Alam, B. C., Rosafina, M., Rakasiwi, N. P., & Miftah, R. F. (2023). Analisis Hukum Islam terhadap Nepotisme saat Proses Perekrutan Pegawai. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 1802–1810. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13274.

Fuqoha, F., Nugraha, L. F., Soleha, D. A., & Khaerunnisa, S. K. (2023). Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Antara Kesejahteraan Sosial dan Kepentingan Nasional. Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa), 3(1), 1–12. https://doi.org/10.30656/jika.v3i1.6289

Grehenson, G. (2025, Maret 26). Kolusi dan Nepotisme Masih Menjadi Akar Kerumitan Birokrasi di Indonesia. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/kolusi-dan-nepotisme-masih-menjadi-akar-kerumitan-birokrasi-di-indonesia/

Harahap, M. M. (2020). Hukum pidana: Masihkah sebagai The Last Resort? Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1–15. http://dx.doi.org/ 10.33331/rechtsvinding.v9i1.393.

Hartini, S. (2017). Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Jayanti, L. D., Maryanah, T., & Kurniawan, R. C. (2024). Manajemen Konflik dalam Nepotisme Pengangkatan Jabatan. Journal Publicuho, 7(3), 1153–1163. https://doi.org/ 10.35817/publicuho.v7i3.470.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Rajawali Press.

Muhaimin, Penelitian Hukum (2020), Mataram University Press.

Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87–100. https://doi.org/ 10.24252/al-qadau.v8i1.18114.

Muklis, M. (2022), “Aspek Hukum dalam Etika dan Perilaku Aparatur Sipil Negara”, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Vol. 3, No. 2, Juni, Pages: 219-227. https://doi.org/10.55357/is.v3i2.252.

Muliawati, A. (2024, April 4). Eddy Hiariej Nilai MK Tak Bisa Proses Gugatan Ganjar Soal Nepotisme. Detik News. https://news.detik. com/berita/d-7278161/eddy-hiariej-nilai-mk-tak-bisa-proses-gugatan-ganjar-soal-nepotisme.

Mutiara, A. S. (2024). Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Forschungforum Law Journal, 1(1), 52–62. https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7213.

Nawawi, J. (2019). Kode Etik Aparatur Sipil Negara. KRITIS: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 5(1). https://journal.unhas.ac.id/index.php/kritis/article/view/7936.

Neltje, J., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai yang Tercakup di dalam Asas Kepastian Hukum. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 2034–2039. https://j-innovative.org/index.php/ Innovative/article/view/5009.

Pambudi, R., Adhayanto, O., & Sucipta, P. R. (2021). Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi: Dasar Pemikiran dan Tawaran Implementasinya dalam Ketatanegaraan Indonesia. Veritas et Justitia, 7(2), 253–274. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4237.

Prastiwi, E. D., & Tohadi. (2022). Rekonstruksi Pengaturan dan Sanksi Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2), 253–274. http://dx.doi.org/10.33331/ rechtsvinding.v11i2.931.

Qubais., J., M.. (2024, Oktober 29). KPK Rilis Survei Nepotisme dan Suap Jabatan di Lingkup Pemkab Wajo 2021–2023. https://makassar.tribunnews.com/2024/10/29/kpk-rilis-survey-nepotisme-dan-suap-jabatan-di-lingkup-pemkab-wajo-2021-2023.

Sodikin. (2020). Paradigma Undang-Undang dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1–15. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.393.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Radja Grafindo Persada.

Soenata, L., D. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–26. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Tresnadipangga, B., Fuad, F., & Suartini, S. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 12(1), 58–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.438.

Trading Economics. (2025). Indonesia - Indeks Korupsi. https://id.tradingeconomics .com/indonesia/corruption-index.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v6i2.4233

Refbacks



        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats