A Study on the Implementation of Capital Punishment within Indonesia's Criminal Justice System through the Lens of Human Rights

Ahdiyatul Hidayah(1*),


(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah
(*) Corresponding Author

Abstract


The death penalty remains a contentious issue, sparking debate both nationally and internationally. It represents the harshest form of punishment within the criminal justice system. This sanction is deemed necessary by some due to its strong deterrent effect on individuals committing grave offenses. This research aims to examine how the death penalty is implemented within Indonesia's legal framework. The study employs a normative juridical method, relying on primary sources such as legal texts, academic literature, and relevant regulations. The analysis is conducted descriptively. Currently, the death penalty is no longer regarded as the primary form of punishment but rather as a special and alternative measure. The findings indicate that judges consider multiple considerations when deciding on capital punishment, including legal principles, existing laws, regulatory frameworks, and religious factors. The death penalty is applicable for the most severe crimes as stipulated by law. Indonesian law treats foreign nationals and citizens equally in this regard. In judicial decisions, judges evaluate both juridical evidence—such as testimonies from witnesses and experts, defendant statements, and other proofs—and non-legal factors that may either mitigate or intensify the defendant’s sentence.

 

Keyword: Death Penalty, Human Rights, Sanctions

Full Text:

PDF

References


Adam, Y. F. (2022). Islam dan Politik Identitas: Konflik pada Gerakan 212 dalam Perspektif Sejarah Indonesia, NALAR: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, 6(2), pages 88-103.

Adelina, R. (2024). Eksternalisasi Penerapan Hukuman Mati Terorisme dalam Perspektif Pidana Islam: Studi Komparasi Indonesia dan Mesir, Jurisprudence: Jurnal Ilmu Syariah Perundang-undangan Ekonomi Islam: Studi Komparasi Indonesia dan Mesir, 16(2), 288-306.

Afif, M. (2021). Dikotomi Pidana Mati Sebagai Hak Asasi Manusia Di Indonesia Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Gagasan Hukum, 3(1), 15-33.

Ali, M., & Kholiq, M. A. (2023). Adopsi Nilai dan Prinsip Hukum Pidana Islam tentang Delik Kesusilaan Zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 622-649.

Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Binamulia Hukum, 7(2), 141-156.

Andito, J. Y., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System, Legalitas: Jurnal Hukum, 14, (1), 1-10.

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnal HAM, 11(2), 319-332.

Arjuna, H., Wulandari, E., & Idris, B. (2024). Kontroversi Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 145-154.

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan, Binamulia Hukum, 11(2), 177-191.

Daming, S. (2016). Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati di Tingkat Global dan Nasional, Yustisi, 3(1), 37.

Damping, N. M. (2019). Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi dan Dimensi Sistematik Hukum Khusus. To-ra, 5(3), 161-192.

Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia, IMPHI Law Journal, 2(2), 210-231.

Endryan, C., & Hadjar, A. F. (2024). Analisis Komparasi Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Indonesia dan Thailand. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 779-790.

Fadilah, F. (2022), Kajian Paradigma Pro dan Kontra Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(11), 814-824.

Fanani, E. R. (2008). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaanya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1-8.

Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam, MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 144-159.

Hamenda, V. L. (2013). Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia. Lex Crimen, 2(1).

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. University of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.

Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.

Hidayah, C., & Najicha, F. U. (2023). Hukum Pidana Mati Berdasarkan Sudut Pandang Undang-Undang Dasar 1945. Borneo Law Review, 7(1), 27-36.

Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan Sistem Hukum sebagai pilar Negara. Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 19-35.

Izad, R. (2019). Pidana Hukuman Mati di Indonesia dalam Perspektif Etika Deontologi. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(1).

Leonard, T. (2016). Pembaharuan Sanksi Pidanan Berdasarkan Falsafah Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Yustisia, 5(2), 468-483.

Makatita, J. N. C. (2020). Kajian Hukum Internasional terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati Warga Negara Indonesia di Negara Asing, in Lex et Societatis, 8(2).

Mangara, G., & Al-Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata di Indoneisa. Lex Generalis Law Journal, 3(4), 269-290.

Mazaya, M., & Michael, T. (2024). Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 66-80.

Mulkan, H. (2019). Hukuman Mati dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia di Tinjau dari Perspektif Hukum Islam. Doctrinal, 4(1), 946-957.

Munasto, D. (2022). Studies the Death Penalty Policy for Corruption Perpetrators Through a Legal Sociology Lens. Widya Pranata Hukum, 4(1), 20-30.

Muni, A. (2020). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Al'Adalah, 23(1), 65-78.

Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru di Hubungkan dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130-136.

Nasarudin, T. M. (2020), Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dan Implementasinya Di Indonesia, Jurnal Pranata Hukum, 15(1), 43-52.

Nugraha, R. S. (2020). Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pdiana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Menteri Juliari Batubara). PALAR (Pakuan Law Review), 6(2), 59-73.

Nurillah, I. (2017). Moratorium Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Simbur Cahaya, 24(1), 4425-4460.

Olivia, G. (2021). Perbandingan Pelaksanaan Pidana Mati Berdasarkan KUHP dan Peraturan Perundang – Undangan Indonesia dan China. Varia Hukum, 3(1), 21-36.

Padang, K., & Surajiman, S. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Studi Kasus: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat). JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES, 6(1).

Permono, P. (2019). Hukum Mati Terpidana Terorisme di Indonesia: Perspektif Stratejik dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal of HAM, 10, 127.

Prasetyo, K. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Bekerja pada Malam Hari Menurut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 147-163.

Priyono, P. (2018). Eksistensi Pidana Mati dalam Persfektif KUHP (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Korban Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.25 PK/PID/2012). Jurnal Hukum Media Nusantara, 8(1), 10-22.

Purba. (2021). Penjatuhan Pidana Mati Dalam Sistem Hukum di Indonesia Dan Ditinjau Dari Sudut Pandang HAM. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana. 395-404.

Purnomo. (2016). Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum, De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah. 15-23.

Rahmatullah. (2021). Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi ditengah Pandemi COVID-19 dan Kaitannya dengan HAM. Ganesha Civic Education Journal. 19-27.

Ramadhan, Wafiroh, & Kurniawan. (2024). Penerapan Hukuman Mati di Indonesia perspektif Maqasid al-Shari’ah. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum. 27-49.

Refani, & Firmansyah. (2024). Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. 9 (2). http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.

Sholahudin. (2016). Hukum dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin “Asyani” di Kabupaten Situbondo). DIMENSI-Journal of Sociology. 20-38.

Suhariyono. (2018). Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia. 615-666.

Yanto. (2017). Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidanakorupsi Dalam Keadaan Tertentu (Death Penalty To Corruptors In A Certain Condition). Jurnal Legislasi Indonesia. 49–56.

Zein, & Marpaung. (2022). Pemahaman Keagamaan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Medan dan Batam. Journal of Islamic Law and Social Institutions, 10(1), 163-180.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v6i2.4177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats