Pilkada Serentak 2024: Antara Pelanggaran Netralitas ASN dan Upaya Penanggulannya
Abstract
Netralitas ASN dalam pesta demokrasi masih terus terjadi sehingga penting untuk diatasi. Penelitian ini membahas landasan hukum netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 dan upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan pustaka. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum netralitas ASN tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain yaitu UU ASN, UU Pilkada, PP Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam menanggulangi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, terdapat 2 (dua) upaya yang perlu dilakukan, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif meliputi optimalisasi pendidikan netralitas secara berkelanjutan terhadap ASN dan penguatan pengawasan. Sedangkan upaya represif yaitu pemberatan sanksi terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Netralitas, Pilkada
Full Text:
PDFReferences
Admiwati, R., & Hermawati, I. (2024). Kode Etik Asn Dalam Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Presiden 2024. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(6), 615 - 624.
Alulu, A. S. (2024). Bentuk Penanganan Bawaslu Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN. Demokrasi: Jurnal Riset ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3). doi: https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.315
Amir & Hertanto. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Journal Publicuho, 6(2). doi:https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i2.123
Badan Kepegawaian Negara. (2024, Februari 02). Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024. Retrieved from Publikasi: https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024/
Barokah, F., Maryanah, T., Darmastuti, A., & Hertanto. (2022). Political Disruption Opportunities and Challenges of New Political Parties Ahead of the 2024 Election. Nahkoda, 21(1), 1 -13. doi:https://doi.org/10.35967/njip.v21i1.273
Cornelia, G., Anastasya, T. R., Priliska, J. A., & Rasji. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1). doi: https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6139
Dairani, & Fadlail, A. (2023). Konsep Pengaturan Netralitas Asn Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Lisan Al-Hal, 17(2). doi: 10.35316/lisanalhal.v17i2.251-266
Dea, A., Maramis, R. A., & Palilingan, T. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Lex Administratum, 12(3).
Farisa, F. C., & Galih, B. (2020, Agustus 26). 178 ASN Tak Netral Belum Disanksi, Respons PPK Disebut Lambat. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/10442431/178-asn-tak-netral-belum-disanksi-respons-ppk-disebut-lambat#google_vignette
Junaidi, M. (2020). Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 220 - 234.
Luhukay, R. S. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Humanity, 3(1). doi:https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.37
Millah, N. S., & Dewi, D. A. (2021). Skpp Bawaslu Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Warga Negara. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2). doi:https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1583.
Murti, A., N, H. K., & Rizkika, S. (2023). Dinamika Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Membangun Asas Netralitas Menjelang Pemilihan Umum 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5736 - 5747.
Nasution, N. E., & Irwansyah. (2023). Tinjauan hukum terhadap penyelenggaraan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 menurut pandangan partai keadilan sejahtera (PKS) kota Medan. Jurnal Educatio, 9(1). doi:https://doi.org/10.29210/1202322752
Pakaya, R., Katili, Y., & Latuda, F. (2022). Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024. Jurnal Analisis Sosial Politik (JASPOL), 1(2), 172 - 182.
Permana, B. I., Septiandani, D., Sukarna, K., & Sukimin. (2022). Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada. Jurnal USM Law Review, 5(1). doi:http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4800
Prabowoadi, I. S. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Pemilu Dan Pilkada. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(2).
Purba, A. M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas. Jurnal Publik Reform, 8(2), 36 - 44. doi:https://doi.org/10.46576/jpr.v8i2.1660
Rasiana, R., Prakoso, C. V., Ningsih, W. P., & Allyasari, S. A. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Menjelang Pesta Demokrasi 2024. Jurnal of Law Education and Bussiness, 2(1).
Rayhan, A., & Nida, Q. (2024). Demokrasi Pancasila dan Penerapannya dalam Negara Kesatuan Repubulik Indonesia. Literasi Hukum, 8(1), 69 - 76. doi:https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1481
Said, W. (2023). Monitoring of the Tolitoli Regency Bawaslu on Violations of the Neutrality of the State Civil Apparatus in the Implementation of the 2020 Regional Head Elections. Formosa Journal of Sustainable Research, 2(6). doi:https://doi.org/10.55927/fjsr.v2i6.4724
Salim, A., & Susilowati, T. (2024). Surat Keputusan Bersama (SKB) Sebagai Langkah Penguatan Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024. Januari : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1). doi:https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1485
Sapni, D. T. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Lex Administratum, 12(1).
Sari, N. K., & Juniar, A. T. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal PRLJ, 1(1). doi:https://doi.org/10.59066/prlj.v1i1.821
Septiani, E. (2023). Analisis Terhadap Upaya Penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu. Economics, Business, Management & Accounting Journal, 3(1). doi:https://doi.org/10.61083/ebisma.v3i1.24
Siagian, A. W., Arinny, F., Ningsih, M. P., & Putri, T. S. (2024). Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara. Civil Service, 16(2).
Silalahi, W. (2022). Integritas Dan Profesionalitaspenyelenggara Pemilu Demi Terwujudnyapemilu Yang Demokratis. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 71 - 83. doi: https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.94
Wibawana, W. A. (2024, April 25). Berapa Daerah yang Ikut Pilkada Serentak 2024? Simak Daftarnya. Retrieved from detikNews: https://news.detik.com/pemilu/d-7310656/berapa-daerah-yang-ikut-pilkada-serentak-2024-simak-daftarnya
Wibowo, A. P., Wardhana, E. W., & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2). doi:https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3295
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v5i3.3419
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)
Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207
Kompleks Masjid Agung Al Azhar
Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110