Optimalisasi Pemanfaatan Green Hydrogen dalam Menunjang Pengadaan Fuel Cell Electric Vehicle Melalui Pembaharuan RUU EBT

Adam Fadillah Al-Basith, Resti Chairunnisa Devara

Abstract


Indonesia menghadapi krisis energi yang semakin nyata akibat dari meningkatnya konsumsi energi dan semakin menipisnya ketersediaan energi primer fosil. Penggunaan energi fosil tidak hanya mengancam ketersediaan sumber daya namun juga meningkatkan emisi karbondioksida, kontributor utama Gas Rumah Kaca (GRK). Upaya pemerintah dalam memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan berbasis Battery Electric Vehicles (BEV) masih dinilai tak efektif untuk mewujudkan target Net Zero Emission dikarenakan bahan baku BEV yang terbatas dan limbah yang dihasilkannya berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Untuk itu penelitian ini mengkaji yuridis potensi Green Hydrogen sebagai alternatif berkelanjutan untuk kendaraan berbasis Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis hukum terhadap RUU EBT serta pendekatan perbandingan kebijakan Green Hydrogen dari negara-negara maju seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Hydrogen memiliki potensi besar sebagai bahan bakar alternatif berkelanjutan di Indonesia, terutama dalam mendukung target pengurangan emisi GRK. Namun, tantangan signifikan termasuk minimnya regulasi yang mengatur industri Green Hydrogen di Indonesia, serta kebutuhan akan pembaruan RUU EBT untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan teknologi ini.

Kata kunci: Fuel Cell Electric Vehicle; Green Hydrogen; RUU EBT


Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Provinsi dan Jenis Kendaraan. https://www.brainacademy.id/blog/menyusun-daftar-pustaka

Carlton, Stoiber, Baer Alec, Pelzer Nolbert, Tonhauser Wolfram (2003). Handbook on nuclear law. Austria: International Atomic Energy Agency.

Dewi, E. L. (2011, February). Potensi Hidrogen sebagai Bahan Bakar untuk Kelistrikan Nasional. In Prosiding Seminar Nasional Teknik Kimia “Kejuangan”.

Finahari, I. N., Salimy, D. H., & Susiati, H. (2007). Gas c02 dan polutan radioaktif dari pltu batubara. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 9(1).

Hasan, A. (2007). Aplikasi sistem fuel cell sebagai energi ramah lingkungan di sektor transportasi dan pembangkit. Jurnal Teknologi Lingkungan, 8(3).

Hassan Munnir & Russell Dalia Majumder. (2021). Facing The Feature of Hydrogen: An International Guide. CMS Law Tax .

Hydrogen Economy Promotion and Hydrogen Safety Management Act (Act 16942).

Hu, Y., Cheng, H., & Tao, S. (2017). Retired electric vehicle (EV) batteries: integrated waste management and research needs. Environmental Science & Technology, 51(19).

Li, Y., Phoumin, H., & Kimura, S. (2021). Hydrogen sourced from renewables and clean energy: A feasibility study of achieving large-scale demonstration. ERIA Research Project Report 2021, No. 19.

Manullang, E., & Sinaga, N. (2022). Potential and Challenges of Hydrogen Development as New Renewable Energy in Indonesia. REM (Rekayasa Energi Manufaktur) Jurnal, 7(2).

Moestopo, H. J., & Prihanto, H. (2023). Analisis Masyarakat Untuk Menggunakan Kendaraan Ramah Lingkungan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(2).

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penulisan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nur, A. I., & Kurniawan, A. D. (2021). Proyeksi masa depan kendaraan listrik di Indonesia: analisis perspektif regulasi dan pengendalian dampak perubahan iklim yang berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2).

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Perpres KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

PLN. (2023). Pertama di Indonesia, PLN Produksi Green Hydrogen 100 Persen dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun. https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2023/10/pertama-di-indonesia-pln-produksi-green-hydrogen-100-persen-dari-ebt-kapasitas-51-ton-per-tahun.

Sekertariat Jenderal Dewan Energi Nasional. (2023). Laporan Kinerja. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023.

Soekanto (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Stoiber, C. (2018). Inside nuclear baseball: Reflections on the development of the safety conventions. Nuclear L. Bull., 100, 61.

Sudjoko, C. (2021). Strategi pemanfaatan kendaraan listrik berkelanjutan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon. Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, 2(2).

Susanto, F. F. M., & Toha, K. (2022). Aspek Hukum Pemanfaatan Investasi Asing Pada Pengusahaan Energi Panas Bumi Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(4).

United Nations Environment Programme. (2023). Achieving Clean Air for Blue Skies in Seoul, Incheon and Gyeonggi, Republic of Korea. Bangkok: United Nations Environment Programme Regional Office for the Asia Pacific




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v5i2.3043

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats