Kompleksitas Penggunaan Face Recognition Technology oleh PT Kereta Api Indonesia Ditinjau dari Aspek Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Interoperabilitas
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana hubungan hukum antara pengguna face recognition technology dengan perlindungan data pribadi dan bagaimana penerapan jika diterapkan sistem interoperabilitas antara face recognition KAI dengan database Dukcapil terhadap data biometrik pengguna yang pada pokoknya dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap data pribadi pengguna jasa KAI. Penulisan ini menggunakan metode normatif yuridis. Penulisan ini menggunakan metode pengumpulan data sekunder dan studi kepustakaan yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, peraturan perundangan, dan website. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan hukum antara face recognition yang digunakan oleh KAI dengan perlindungan data pribadi pengguna dalam bentuk data biometrik yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain adanya regulasi khusus, diperlukan juga sebuah sistem yang dapat membantu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna, yaitu kerja sama antara KAI dengan Dukcapil yang dikeenal dengan istilah sistem interoperabilitas. Adapun sistem ini telah diterapkan oleh beberapa bidang instansi, seperti bidang perbankan, militer, kesehatan, dan pendidikan. Maka dari itu, KAI disarankan untuk menggunakan sistem interoperabilitas dalam penggunaan face recognition technology demi keefektifan dan keamanan data pribadi pengguna.
Kata kunci: Face Recognition Technology; KAI; Perlindungan Data Pribadi; Sistem Interoperabilitas.
Full Text:
PDFReferences
Akbar, N. M., Putra, F. P. E., Imam, K. Z., & Mansyur, M. U. (2023). “Analisis Kinerja dan Interopabilitas STB Sebagai Server Penilaian Akhir Tahun”. Jurnal Informasi dan Teknologi, Vol. 5 No. 2, 91-96.
AWS. “Apa Itu Interoperabilitas?” Diakses pada 19 Juni 2024 di halaman https://aws.amazon.com/id/what-is/interoperability/
Bank Indonesia. “Fungsi Utama Sistem Pembayaran.” Diakses pada 19 Juni 2024 di halaman https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
Benuf, Kornelius. (2020). “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer” Jurnal Gema Keadilan. Volume 7 Edisi 1.
Bestari, Novina Putri. (2023). “Face Recognition di Stasiun KAI Langgar Hukum dan Privasi”. 22 Nov 2023. Diakses pada 19 Juni 2024 di halaman https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231122082939-37-490932/face-recognition-di-stasiun-kai-langgar-hukum-dan-privasi
Faisal, Muhammad. (2014). “Implementasi Model Interoperabilitas Pada Sistem Informasi Akademik Berbasis Multiplatform” Jurnal PROGRES. Vol. 6 No. 2.
Indonesia (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2013). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik.
Laza, Jeremiah Maximillian dan Rizky Karo Karo. (2023). “Perlindungan Hukum terhadap Artificial Intellegence dalam Aspek Penyalahgunaan Deepfake Technology pada Perspektif UU PDP dan GDPR” Jurnal Lex Prospicit, Vol.1, No. 2.
Lin, Shang-Hung. (2000). “An Introduction to Face Recognition Technology” Informing Science Special Issue on Multimedia Informing Technologies. Vol. 3 No. 1.
Mutiara, Monica. (2022). “Cara Kerja Face Recognition”. sis.binus.ac.id, 5 Jan 2022. Diakses pada 20 Juni 2024 di halaman https://sis.binus.ac.id/2022/01/05/cara-kerja-face-recognition/
Rohmansyah, Duta Agung, dkk. (2023). “Urgensi Perlindungan Hak Asasi Anak Atas Data Pribadi di Era Digitalisasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.
Rosadi, Sinta Dewi dan Garry Gumelar Pratama. (2018). “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia” Veritas et Justitia, Vol. 4, No. 1.
Saragih, Lydia Kharista dkk. (2020). “Perlindungan Hukum Data Pribadi terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Platform Media Sosial” Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol. 6, No. 2
Setiawan, Panji R. (2020). “Aplikasi Absensi Online Berbasis Android” IT Journal Research and Development (ITJRD) Vol. 5 No. 1: Hal 63-69.
Srinadi, Ni Putu Deva. “Interoperabilitas Sistem Bagi Layanan Perpajakan.” www.pajakku.com, 1 Ags 2022. Diakses pada 20 Juni 2024 di halaman https://www.pajakku.com/read/62d61804a9ea8709cb18b134/Interoperabilitas-Sistem-Bagi-Layanan-Perpajakan-
Supriyanti, Nadila Marta. (2024). “Perlindungan Hukum Atas Kerahasiaan Data Wajib Pajak dalam Proses Validasi Melalui E-PHTB Notaris.” Universitas Islam Sultan Agung.
Suryanto, Dasep., dkk. (2024). “Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen” Jurnal Veritas, Vol. 10 No. 1.
Verihubs. (2022). “Pertimbangkan Kelebihan dan Kekurangan Face Recognition Ini”. Verihubs.com, 16 Okt 2022. Diakses pada 22 Juni 2024 di halaman https://verihubs.com/blog/kelebihan-dan-kekurangan-face-recognition
Wang, Mei and Weihong Deng. (2021). “Deep Face Recognition: A Survey” Neurocomputing Vol. 429. Pages 215-244.
Wibawana. (28 Desember 2023). “Face Recognition KAI ada di Stasiun Mana Saja Simak Daftarnya.” Diakses pada 20 Juni 2024 di halaman https://news.detik.com/berita/d-7112316/face-recognition-kai-ada-di-stasiun-mana-saja-simak-daftarnya
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v5i3.3031
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)
Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207
Kompleks Masjid Agung Al Azhar
Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110