Analisis Kebijakan Cryptocurrency dalam Perspektif Sadd Al-Dzari’ah

Widadatul Ulya, Lintang Ario Pambudi

Abstract


Cryptocurrency masuk dalam kategori kontrak berjangka sehingga dapat menjadi alat investasi. Perkembangan cCryptocurrency selain menciptakan peluang investasi baru tetapi juga menimbulkan masalah ekonomi, berupa kegiatan ekonomi ilegal seperti penghindaran pajak dan pencucian uang. Adanya fatwa MUI tentang hukum cryptocurrency belum menguraikan secara jelas dan lengkap tentang analisis cryptocurrency dalam perspektif sadd al-dzari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan batasan terhadap transaksi cryptocurrency, serta menganalisis kebijakan cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif sadd al-dzari’ah. Penelitian ini menggunakan Metode Studi Literatur, dengan memanfaatkan sumber data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukan bahwa legalitas cryptocurrency terbatas pada penggunaannya sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran sehingga dapat menjadi objek pajak. Menurut perspektif sadd al-dzari’ah, regulasi cryptocurrency harus komprehensif, detail dan tepat guna agar mampu menutup kerusakan (mafsadah). Tanpa adanya regulasi yang komprehensif dan didukung infrastruktur digital crypto yang mewadahi, transaksi cryptocurrency akan membawa kerusakan ekonomi yang lebih besar. Selaku regulator, pemerintah harus memberikan aturan yang jelas agar transaksi cryptocurrency tidak merugikan berbagai pihak terkait, serta memberikan kemaslahatan masyarakat dalam hal hifz mall.

Kata kunci: Cryptocurrency; Menjaga Harta; Sadd Al-Dzari’ah.


Full Text:

PDF

References


Afrizal, Marliyah, & Fuadi. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 13–41.

Arafah, I. (2020). Pendekatan Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Studi Islam. Al - Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 68–86. https://doi.org/10.32505/muamalat.v5i1.1443

Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). The Perspective Of Islamic Syariat On Cryptocurrency Technology Of Bitcoin For Investment And Business Transactions. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92. https://doi.org/https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.1.8

Baer, K., De Mooij, R., Hebous, S., & Keen, M. (2023). Taxing Cryptocurrencies, WP/23/143, July 2023.

BAPPEBTI. (2020). ASET KRIPTO.

Beni, F. (2015). Tingkatan-Tingkatan Maqashid Berdasarkan kemaslahatan yang Dipelihara Dalam Setiap Hukum Syara’. Jurnal Diniyyah, IV(4), 1–17. http://repo.uinbukittinggi.ac.id/99/

Firjatullah, D. N., & Iqbal, M. P. (2023). Legal Protection for Crypto Asets Investment In Commodity Futures Trading In Indonesia. Student Journal of International Law , 3(1), 47–68. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236

Gunardi, & Lewiandy. (2021). Cryptocurrency Trend In Indonesia: A Regulatory Approach To Solve Numerous Economic Problems. Nilai Budaya Indigenous Sebagai Pendukung Sustainable Development Di Era Industri 4.0., 269–276.

Huda, N., & Hambali, R. (2020). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen Dan Bisnis: Performa, 17(1), 72–84. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236

IBRD, & World Bank. (2018). Cryptocurrencies and Blockchain. IBRD, World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1

Irwansyah. (2018). Kemaslahatan Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum Islam. Jurnal Mimbar Akademika, 3(2), 1–16.

Isaksson, W. (2022). A Study on the Market and Movements of Cryptocurrencies [Master thesis, UMEA University]. https://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:1673044/FULLTEXT01.pdf

Kawakib, Yusuf, & Syuhud, H. (2021). sadd al-dzarî’ah sebagai dalil hukum islam (Studi Komparatif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Hazm). Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an Dan Hadist, 4(1).

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII, Majelis Ulama Indonesia (2021).

Kholis, N. (2023). Kekuatan Hukum Fatwa Ekonomi Syariah DSN MUI dalam Koridor Tata Regulasi di Indonesia. In A. N. Sholeh (Ed.), Peran Fatwa Dalam Membangun Peradaban Bangsa (VII, Vol. 1, pp. 43–58). Sekretariat Komisj Fatwa MUI.

Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditas di Indonesia Perspektif Hukum Islam. TSAQAFAH, 16(1), 109. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3663

Munawwaroh, H. (2018). Sadd Al- Dzari’at dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer. Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 12(1), 63. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2584

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Peraturan Bappeti. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.Jakarta

Peraturan Bappeti. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.Jakarta

Pratama, F. D., & Gustini, D. R. (2023). Perkembangan Aset Kripto Sebagai Subjek Kontrak Berjangka Baru Di Bursa Berjangka Dalam Rangka Menyongsong Indonesia Emas. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(1). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/77

Pratama, G. (2024, March 14). Bappebti : Pandemi Covid-19 Bawa Berkah Pertumbuhan Aset Kripto di RI. Infobanknews. https://infobanknews.com/bappebti-pandemi-covid-19-bawa-berkah-pertumbuhan-aset-kripto-di-ri/

Purnama, W. W. (2022). Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia: Pandangan Regulator dan Implikasi Hukum bagi Ekonomi Masyarakat. Jurnal Serambi Hukum, 15(02), 96–101. https://doi.org/https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.922

Raharjo, B. (2022). UANG MASA DEPAN : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies (M. C. Wibowo, Ed.; I). Yayasan Prima Agus Teknik.

Rahmawan, B. A., Robbani, N. A., & Mafruhat, A. Y. (2022). Dampak Cryptocurrency Terhadap Sistem Moneter: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Bina Ekonomi : Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, 26(2). https://doi.org/https://doi.org/10.26593/be.v26i2.5840.97-106

Ramadhan, M. S., Murty, T., Nugraha, A., & Arifin, M. Z. (2021). Legitimasi Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Aset Korporasi. RechtIdee, 16(2), 246–266. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/ri.v16i2

Sanata, Y. R. A. (2023). Urgensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Mengatasi Masalah Perekonomian Indonesia. Cakrawala, 6(3).

Sugitanata, A. (2020). Pendekatan Saddu Adz-Dzari’ah Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Islam. 1–10. https://www.researchgate.net/publication/373263945_Pendekatan_Saddu_Adz-Dzari’ah_Sebagai_Salah_Satu_Sumber_Hukum_Islam

Takhim, M. (2019). Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam. AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v5i2.3013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats