Relevansi Penerapan Metode Omnibus Law dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Ali Fikri Hamdhani, Fajrianto Fajrianto

Abstract


Penelitian hendak meninjau bagaimana konsep awal penggunaan metode omnibus law dan bagaimana penerapan di Indonesia melalui UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan preskriptif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode omnibus law menjadi pendekatan yang lumrah digunakan dalam tradisi hukum common law yang berfungsi dalam penyederhanaan hukum, berkembang dan diadopsi dalam tradisi civil law. Metode omnibus law memiliki khas berupa penggabungan dari banyak Undang-Undang yang dijadikan dalam satu Undang-Undang. Metode omnibus law menimbulkan masalah baru berupa kerumitan pembahasan dan berpotensi mengurangi hak publik, hal ini biasanya disebabkan karena terlalu kompleks isu hukum yang dibentuk, sehingga beberapa negara menerapkan konsep metode omnibus law dengan syarat relevansi isu (single subject rule). Di Indonesia, UU Cipta Kerja justru menimbulkan banyak masalah yang merugikan hak masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat.

Kata Kunci: Omnibus Law; UU Cipta Kerja; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Putusan Mahkamah Konstitusi.


Full Text:

PDF

References


Amin, R. I. (2020). Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realitas (Sebuah Kajian Legislative Intent). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2).

Anggon, B. D. (2020). “Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia”. Jurnal Rechtsvinding, 9(1).

Arifin, S. (2021). Illiberal tendencies in Indonesian legislation: the case of the omnibus law on job creation. The Theory and Practice of Legislation, 9(3).

Ashhiddiqie, J. (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press.

Attamimi, H. S. (1992). Teori perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Christiawan, R. (2020). Omnibus Law Teori dan Penerapannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Fajri, C. S. (2022). "Konstitusionalitas Penerapan Mekanisme Omnibus Law Pembentukan Undang-Undang di Indonesia”. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 2(1).

Firdaus, M. I. (2023). “Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam)”. Jurnal Hukum UII, 30(2).

Goesniadhie, K. (2010). Harmonisasi Sistem Hukum, Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Malang: Nasa Media.

Hamid, A. (2020). Analysis of the Importance of Omnibus Law “Cipta Kerja" In Indonesia. International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM), 8(8).

Hayati, N. N. (2021). Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1).

Humaira, N. Z. (2021). Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidika, 5(2).

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT Kanisius.

Iskandarsyah, M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Juwana, S. (2020). Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making. Jakarta: Indonesia Ocean Justice Initiative.

Krutz, G. S. (2022). Hitching a Ride: Omnibus Legislating in the U.S. Congress. Ohio: Ohio State University Press.

Manan, A. (2009). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Predana, 2009.

Mastur, M. (2023). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Inkonstitusional Bersyarat. Jurnal USM Law Review, 6(3).

Natabaya, H. (2007). “Peningkatan Kualitas Peraturan Perundang-undangan (Suatu Pendekatan Input dan Output)”. Jurnal Legislasi Indonesia, 4(2).

Prabowo, A. S. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1).

Pradana, A. (2019). “Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam hukum Indonesia”. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-iomnibus-law-i-dan-manfaatnya-dalam-hukum-indonesia-lt5dc8ee10284ae/

PSHK. (2020). “RUU Cipta Kerja: Awal Langkah Penuh Masalah”. Retrieved from pshk.or.id: https://www.pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/ruu-cipta-kerja-awal-langkah-penuh-masalah/

Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1).

Redi, A. (2020). Omnibus Law; Diskursus Pengadopsiannya ke Dalam Sistem Perundang-undangan Nasional. Depok: Rajawali Pers.

Seidman, A. (2001). Legislative Drafting for Democratic Social Change. London: Kluwer Law International.

Soehino. (2003). Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan. Yogyakarta: Liberty.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sulaiman, K. F. (2017). Politik Hukum Indonesia. Yogyakarta: Thafamedia.

Suryowati, E. (2016). “Jokowi Tekankan Penyederhanaan Perizinan untuk Menangkan Kompetisi”. Retrieved from kompas.com: https://money.kompas.com/read/2016/03/30/144500726/Jokowi.Tekankan.Penyederhanaan.Perizinan.untuk.Menangkan.Kompetisi

Utomo, A. P. (2019). “Pidato Jokowi soal Omnibus Law ramai” . Retrieved from kompas.com: https://internasional.kompas.com/read/2019/12/16/16101891/pidato-jokowi-soal-omnibus-law-ramai-apa-itu-dan-negara-mana-saja-yang?page=all

Waluyo, B. (2020). Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v5i1.2708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats