Gerakan Girl Up dalam Sosialisasi Kesadaran Publik Tentang Isu Pernikahan Anak di Jakarta Pada 2021

Sahda Nabilah Agutsa, Ghina Hana Zafira, Muhamad Fikri Asy'ari, Fathul Jawad, Aqmal Mei Shandika, Nizar Umar

Abstract


Pernikahan anak (Child Marriage) menjadi salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai faktor pendorong, antara lain adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Dalam hal ini pernikahan anak umumnya menjadikan perempuan sebagai pihak termarjinalkan dengan “Anak” yang didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Tulisan ini memberikan gambaran permasalahan tentang bagaimana Girl Up membangun kesadaran publik terkait isu Pernikahan anak di kawasan Jakarta, sehingga penelitian ini memberikan gambaran tentang sosialisasi kesadaran publik yang dilakukan Girl Up tentang Pernikahan anak. Kemudian, penulisan ini mengangkat teori feminisme interseksional dimana perempuan sebagai kajian yang melihat kelas sosial, identitas seksual, warna kulit, dan konteks lokasi harus melengkapi analisis gender yang beriringan dengan konsep Civil Society dengan Girl Up Jakarta sebagai aktivitas masyarakat dan konsep Pernikahan yang Sehat (Healthy Marriage) yang berpengaruh pada kesehatan mental keluarga termasuk anak, serta kesejahteraan sosial-ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam menggambarkan secara naratif tentang tindakan dan makna tindakan tersebut. Gerakan Girl Up dinilai mampu membangun kesadaran publik melalui program-program sosialisasi yang dilakukan melalui media daring, seperti webinar, diskusi panel, dan Forum Group Discussion.

Kata Kunci: Masyarakat Sipil; Feminisme Interseksional; Pernikahan anak; Pernikahan yang Sehat; Girl Up.


Full Text:

PDF

References


A. (2022). Wawancara dengan korban Child Marriage di wilayah DKI Jakarta. In (Fathul Jawad, pewawancara).

Al Ansori, A. N. (2020). Data Badan Pusat Statistik: Angka Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan Tertinggi di Indonesia. Https://Www.Liputan6.Com/Health/Read/4351605/Data-Badan-Pusat-Statistik Angka-Pernikahan-Dini-Di-Kalimantan-Selatan-Tertinggi-Di-Indonesia.

Alfiyah. (2023). Etika Feminis, Tanggung Jawab Moral, dan Interseksionalitas. Https://Www.Jurnalperempuan.Org/Warta-Feminis/Etika-Feminis-Tanggung-Jawab-Moral-Dan-Interseksionalitas .

Badan Pusat Statistik (BPS). (2019). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor. 2019.

BPS. (2022). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2019-2021. Https://Www.Bps.Go.Id/Indicator/40/1360/1/Proporsi-Perempuan Umur-20-24-Tahun-Yangberstatus-Kawin-Atau Berstatus-Hidup-BersamaSebelum-Umur-18-Tahun-Menurut-Provinsi.Html.

BPS Provinsi DKI Jakarta. (2021). Jumlah Penduduk Hasil SP2020 Provinsi DKI Jakarta sebesar 10.56 juta jiwa. Https://Jakarta.Bps.Go.Id/Pressrelease/2021/01/22/541/Jumlah-Penduduk-Hasil Sp2020-Provinsi-Dki-Jakarta-Sebesar-10-56-Juta-Jiwa.Html.

Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the intersection of race and sex: A black feminist critique of antidiscrimination doctrine, feminist theory, and antiracist politics. University of Chicago Legal Forum, 8(1), 139–167.

Creswell, J. W. (2016). Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Djamilah, & Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1).

Girl Up Jakarta. (2022). Understanding The Complexities of Child Marriage. In Girl Up Jakarta.

Hermambang, A., Ummah, C., Gratia, E. S., Sanusi, F., Ulfa, W. M., & Nooraeni, R. (2021). Faktor-Faktor yang mempengaruhi pernikahan Usia Dini di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1).

Hidayat, S. (2022). Wawancara dengan Vice President Girl Up Jakarta. In (Sahda Nabilah Agusta, pewawancara).

Hipotesa. (2021). Apa Yang Hilang dari Pendidikan di Indonesia. Https://Youtu.Be/GZjsaFnikrY.

Indonesiabaik.id. (2020). GEBER Nol Perkawinan Anak di 2030. Https://Indonesiabaik.Id/Infografis/Geber-Nol-Perkawinan-Anak-Di-2030 .

Jb, M. C., & Dermawan, L. (2006). Wacana Civil Society (Masyarakat Madani) di Indonesia. Sosiologi Reflektif, 10(2), 35–64.

Khaerani, S. N. (2019). Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram 1 Faktor Ekonomi dalam Pernikahan Dini pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwan, 13(1), 1–16.

Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Komnas Perempuan. www.komnasperempuan.go.id

Kusnandar V. B. (2021). Mayoritas Perempuan Indonesia Menikah Usia 19-24 Tahun. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2021/12/16/Mayoritas Perempuan-Indonesia-Menikah-Usia-19-24-Tahun.

Maratus, N. F. (2021). Sosialisasi Bahaya Nikah Dini sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19 di Kecamatan Karangrejo. Indonesian Engagement Journal, 2(2), 52–63.

Marshan, J. N., Rakhmadi, M. F., & Rizky, M. (2013). Prevalence of Child Marriage and Its Determinants among Young Women in Indonesia. Conference on Child Poverty and Social Protection, 1–27.

Moore, K. A., Jekielek, S. M., Bronte-Tinkew, J., Guzman, L., Ryan, S., & Redd, Z. (2004). What Is “Healthy Marriage”? Defining the Concept. Child Trends: Research Brief, 16, 1–7.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum, 2(1), 1–12.

N. (2022). Wawancara dengan korban Child Marriage di wilayah DKI Jakarta. In (Fathul Jawad & Ghina Hana Zafira, pewawancara).

Pranita, E. (2021). Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia. Https://Www.Kompas.Com/Sains/Read/2021/05/20/190300123/Peringkat-Ke-2-Di-Asean-Begini-Situasi-Perkawinan-Anak-Di-Indonesia?Page=all.

PUSKAPA. (2020). Pusat Kajian Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA).

Retyaningtyas, L. W. (2018). Peran Jejaring Feminis Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD) dalam Merepresentasikan Hak Asasi Perempuan. Jurnal Hubungan Internasional, XI(1), 73–90.

Siahaan, M., Sianturi, R. P., Lumbantobing, A., Rajagukguk, R., & Gea, C. J. (2023). Cinta, Keperawanan, dan Rasa Malu. Indonesian Journal of Theology, 11(1), 109–137. https://doi.org/10.46567/ijt.v11i1.336

Undang-Undang Republik Indonesia. (2002) (n.d.). Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v4i3.2039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats