Quo Vadis Kepemilikan Tanah Adat di Wilayah Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Muhamad Andre Nurdiansah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana meminimalisir persoalan tanah masyarakat  hukum adat yang terkena dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara. Melalui metode pendekatan yuridis-normatif dengan analisis normatif kualitatif menunjukkan hasil kajian mengenai perlunya upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat khususnya tanah adat. Hal ini dikarenakan timbul kekhawatiran tergusurnya masyarakat hukum adat karena pembangunan IKN. Sebagaimana diketahui, bahwa hingga saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum juga disahkan. Padahal RUU tersebut dapat menjadi dasar pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, dalam hal pembangunan IKN perlu adanya partisipasi Masyarakat Hukum Adat karena pada Zona Inti Pembangunan terdapat tanah milik Masyarakat Hukum Adat. Adapun partisipasi yang paling tepat digunakan adalah partisipasi mobilisasi keterhubungan sehingga terdapat kesetaraan antara Masyarakat Hukum Adat dengan Otorita IKN.

Kata kunci: Masyarakat Hukum Adat; Tanah Adat; RUU Masyarakat Hukum Adat; Ibukota baru; 


Full Text:

PDF

References


Bappenas. (2019). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Bappenas. (2020). Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Masterplan Ibu Kota Negara Tahun Anggaran 2020. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI.

Basyari, I. (2022). Antisipasi Persoalan Tanah Masyarakat Adat di IKN. Diambil 9 Juni 2023, dari Kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/06/antisipasi-persoalan-tanah-masyarakat-adat-di-ikn

BPS Kabupaten Kutai Kartanegara. (2021). Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Angka 2021. BPS Kabupaten Kutai Kartanegara.

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara. (2021). Penajam Paser Utara Dalam Angka 2021. BPS Kabupaten Penajam Paser Utara.

Fatmi, S. R. (2018). Permohonan Tanah Ulayat di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik. Lentera Hukum, 5(3), 415–430.

Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. (2022). Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat. JSKP: Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71–84.

Komnas HAM. (2020). Inkuiri Nasional Komnas HAM (Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan). Komnas HAM.

Mantaelan. (2022). 20.000 Masyarakat Adat Diperkirakan Tergusur Proyek Ibu Kota Baru. Diambil 9 Juni 2023, dari Kompas.id website: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/19254121/20000-masyarakat-adat-diperkirakan-tergusur-proyek-ibu-kota-baru.

Matanasi, P. (2022). Dari Palembang Sampai Jonggol, Rumitnya RI Cari Ibu Kota Baru.

Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), 6(1), 64–78.

Schiller, A. (2007). Activism and Identities in an East Kalimantan Dayak Organization. The Journal of Asian Studies, 66(1), 63–95.

Sucipto. (2022a). Identifikasi Lambat, Masyarakat Adat di IKN Belum Diakui Pemerintah. Diambil 9 Juni 2023, dari Kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/06/06/identifikasi-lambat-masyarakat-adat-di-ikn-belum-diakui-pemerintah.

Sucipto. (2022b). Masyarakat Adat di IKN Butuh Sosialisasi dan Perlindungan. Diambil 9 Juni 2023, dari Kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/06/21/masyarakat-adat-di-ikn-butuh-sosialisasi-dan-perlindungan-khusus.

Sucipto. (2022c). Suara Lirih Masyarakat Adat di Tepian IKN. Diambil 9 Juni 2023, dari Kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/06/05/suara-lirih-masyarakat-adat-di-tepian-ikn.

Susetyo, P. D. (2022). Bebah Ekologis IKN. Diambil 9 Juni 2023, dari Kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/03/13/beban-ekologis-ikn.

Yahya, H. M. (2018). Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera. Journal Studi Agama dan Masyarakat, 14(01), 21–30.

Yumantoko. (2020). Kajian Kebijakan dalam Merekognisi Masyarakat Adat. Jurnal Belantara, 3(1), 48–58.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v4i3.2028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats