Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014

Muhamad Andre Nurdiansah

Abstract


Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil berperan penting dalam pembangunan nasional. Upaya pemangkasan periode kepemimpinan kepada desa dilakukan guna menunjang proses pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi kebijakan masa jabatan kepala desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Studi kepustakaan digunakan sebagai teknik pengumpulan data dengan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya kemerosotan pada UU Nomor 06 Tahun 2014 karena memberikan peluang yang lebih besar kepada kepala desa untuk mempertahankan kedudukannya yakni maksimal selama 18 tahun atau tiga periode. Masa jabatan yang terlampau lama juga cenderung berpotensi terjadinya penyimpangan sehingga akan menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan desa karena terdapat pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama pada asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik juga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

Kata kunci: Masa Jabatan, Kepala Desa, AUPB


Full Text:

PDF

References


Anwar, K. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa ( Bpd ) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Working Relation Between Head of the Village and Consultative Body of the Village ( Bpd ) According To Law Number 6 of 2014 . Kajian Hukum dan Keadilan (IUS), 3(8), 207–222.

Fanani, A. F., Astutik, W., Wahyono, D., & Suprapto. (2019). Analisis Undang-Undang Desa. Jurnal Dialektika, 4(1), 1–14.

Harfi, M. Z. (2016). Politik Hukum Pembentukan Desa Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3), 407. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.369

Luthfy, R. M. (2019). Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 319. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.319-330

Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 210. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271

Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(3). https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499

Sumeru, A. (2016). Kedudukan Pejabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 4(1), 47–56. https://doi.org/10.21070/jkmp.v4i1.198

Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Liability Of The Head Of The Village In The Village Financial Management According To Law Number 6 Of 2014 Concerning Village). Kajian Hukum dan Keadilan (IUS), 3(8), 330–346.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.

UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Zainal. (2016). Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa (Studi Tahun 1979-2015). TAPIs, 12(1), 20–36.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.1809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


        

LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat)

Universitas AL-AZHAR INDONESIA, Lt.2 Ruang 207

Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12110

Web Analytics Made Easy - Statcounter

View My Stats